Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Bentuk investasi yang diperkenankan terdiri atas:
a. Deposito pada Bank pemerintah;
b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. Reksa Dana Terprokteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
