Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk investasi yang diperkenankan terdiri atas: a. Deposito pada Bank pemerintah; b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Reksa Dana Terprokteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda