Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, investasi IDP dalam bentuk Giro dan/atau Deposito berjangka pada Bank pemerintah tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu investasi tersebut.
Koreksi Anda
