Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap hasil Investasi IDP dilakukan secara internal dan eksternal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Itjen Kemhan; dan
b. Itwasum Polri.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik atas permintaan Menhan dan Kapolri.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menhan dan Kapolri.
Koreksi Anda
