Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil investasi IDP kepada Menhan dan Kapolri berupa laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan sebagai berikut: a. laporan triwulanan per tanggal: 1. 31 Maret, 30 Juni; 2. 30 September; dan 3. 31 Desember. paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; b. laporan semesteran per tanggal: 1. 30 Juni; dan 2. 31 Desember. paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semesteran yang bersangkutan; dan c. laporan tahunan per tanggal 31 Desember paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya; (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda