Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil investasi IDP kepada Menhan dan Kapolri berupa laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan sebagai berikut:
a. laporan triwulanan per tanggal:
1. 31 Maret, 30 Juni;
2. 30 September; dan
3. 31 Desember.
paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan;
b. laporan semesteran per tanggal:
1. 30 Juni; dan
2. 31 Desember.
paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semesteran yang bersangkutan; dan
c. laporan tahunan per tanggal 31 Desember paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya;
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
