Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
