Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id