Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan kinerja, perlu peningkatan penerapan/pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), maka :
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. Panglima TNI bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker di lingkungan TNI; dan
c. Kas Angkatan bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
