Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (2) Pengawasan kinerja di lingkungan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI. (3) Pengawasan kinerja di lingkungan Angkatan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI dan/atau Inspektorat Jenderal Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Pasal.id