Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(2) Pengawasan kinerja di lingkungan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI.
(3) Pengawasan kinerja di lingkungan Angkatan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI dan/atau Inspektorat Jenderal Angkatan.
Koreksi Anda
