Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA di atur sebagai berikut : a. peraturan di tingkat Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; b. peraturan di tingkat Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima; dan c. peraturan di tingkat Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Pasal.id