Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA di atur sebagai berikut :
a. peraturan di tingkat Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
b. peraturan di tingkat Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima; dan
c. peraturan di tingkat Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
