Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut pengawasan kinerja atas rekomendasi hasil pengawasan yang telah disampaikan dan disetujui oleh objek pemeriksaan wajib dilaksanakan dan diselesaikan.
(2) APIP wajib melaksanakan pemantauan dan mendorong penyelesaian tindak lanjut terhadap rekomendasi yang belum selesai dilaksanakan oleh objek pemeriksaan.
Koreksi Anda
