Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis untuk menjamin mutu hasil pengawasan.
(2) Tahapan yang sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tahap perencanaan pengawasan kinerja, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menyusun rencana pengawasan untuk menjamin bahwa tujuan pengawasan tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif;
b. tahap pelaksanaan pengawasan kinerja melaksanakan penerapan langkah-langkah kerja yang telah dirancang dan dirumuskan pada Program Kerja Pengawasan berpedoman pada kode etik dan standar audit; dan
c. tahap pelaporan pelaksanaan pengawasan kinerja disusun dalam format yang telah di tetapkan.
Koreksi Anda
