Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis untuk menjamin mutu hasil pengawasan. (2) Tahapan yang sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tahap perencanaan pengawasan kinerja, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menyusun rencana pengawasan untuk menjamin bahwa tujuan pengawasan tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif; b. tahap pelaksanaan pengawasan kinerja melaksanakan penerapan langkah-langkah kerja yang telah dirancang dan dirumuskan pada Program Kerja Pengawasan berpedoman pada kode etik dan standar audit; dan c. tahap pelaporan pelaksanaan pengawasan kinerja disusun dalam format yang telah di tetapkan.
Koreksi Anda