Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sasaran pengawasan kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas yang diaudit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
