Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pengawasan kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas yang diaudit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda