Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan pengawasan kinerja adalah menilai kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsinya secara ekonomis, efisien dan efektif, termasuk menguji ketaatannya terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern serta memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan.
Koreksi Anda
