Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan sifat kegiatan pengawasan kinerja dan memberikan panduan dalam melakukan pengawasan kinerja, serta membuat kerangka kerja pelaksanaan pengawasan kinerja.
Koreksi Anda
