Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and clean Government).
3. Pengawasan Kinerja adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan/program dan sasaran yang telah ditetapkan.
5. Kriteria Pengawasan Kinerja adalah standar, ukuran, dan praktek pengawasan kinerja terhadap aspek ketaatan, kepatuhan, ekonomi, efektivitas dan efisiensi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
6. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai capaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan/kegagalan dari tujuan/sasaran yang ditetapkan.
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Aparat Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
8. Program Kerja Pengawasan yang selanjutnya disingkat PKP adalah serangkaian prosedur/langkah kerja yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melaksanakan dan menyimpulkan hasil pengawasan.
9. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
10. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
12. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
13. Auditor adalah Aparat pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
14. Perwira Pemeriksa yang selanjutnya disingkat Parik adalah Aparat pengawasan intern di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
15. Entitas/Auditi/Objek Pemeriksaan adalah Kesatuan unit badan atau lembaga yang menerima dan/atau mengelola anggaran dari pemerintah atau pengelolaan perolehan lainnya yang sah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
16. Kementerian Pertahanan adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pertahanan dalam pemerintahan, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pertahanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.
18. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
19. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
20. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
