Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran
adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
2. Perlindungan Hukum adalah kegiatan bantuan hukum yang dilaksanakan
di pengadilan dan di luar pengadilan, bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya maupun pemberian nasihat hukum untuk Veteran Republik INDONESIA.
3. Pemberi Perlindungan Hukum adalah Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pemberian bantuan hukum di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Penerima Perlindungan Hukum yang selanjutnya disebut Pemohon adalah Veteran Republik INDONESIA atau Janda/Duda, Yatim dan/atau Piatu dari Veteran Republik INDONESIA.
5. Yatim dan/atau Piatu dari Veteran Republik INDONESIA adalah anak kandung atau anak tiri yang sah menurut hukum dari Veteran Republik INDONESIA.
6. Pengadilan adalah Lembaga Peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh Pemohon atau Pemberi perlindungan hukum di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, maupun Peradilan Tata Usaha Negara dalam setiap tingkatannya sampai Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
7. Surat Kuasa adalah surat pelimpahan wewenang yang diberikan dari Penerima Perlindungan Hukum atau Pemohon kepada Pemberi perlindungan hukum untuk menangani perkara.
8. Perkara Hukum adalah suatu kasus/perkara yang masuk dalam ranah hukum.
9. Hari Kerja adalah hari yang digunakan di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA untuk bekerja selama 5 (lima) hari, mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
11. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.