Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data diatur sebagai berikut :
a. Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yaitu Satker/Sub Satker melakukan kegiatan pemeliharaan data personel dengan berpedoman pada sistem yang telah ada di lingkungan masing-masing Unit Organisasi.
b. jadwal pengolahan data dan pengiriman data oleh Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan dilaksanakan sebagai berikut:
1. pengolahan tanggal 15 April untuk kondisi per 31 Maret;
2. pengolahan tanggal 15 Juli untuk kondisi per 30 Juni;
3. pengolahan tanggal 15 Oktober untuk kondisi per 30 September;
dan
4. pengelolaan tanggal 15 Januari untuk kondisi per 31 Desember.
c. jadwal pengolahan data dan pengiriman data yang dilaksanakan setiap tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk softcopy serta rekapitulasi dalam bentuk hardcopy yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda
