Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Bulanan:
a. laporan bulanan menggunakan bentuk 5 Rekap Kekuatan PNS dan keluarga; dan
b. setiap Satker/Sub Satker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan mengirimkan Laporan bulanan kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan up. Kabag Induk PNS pada tanggal 10 setiap bulan.
(2) Laporan Triwulan:
a. bentuk laporan:
1. bentuk 5, Rekap Kekuatan PNS dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. bentuk Pers 102, Rekap Kekuatan PNS dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
3. bentuk Nominatif PNS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. tiap Satker/Sub Satker Kementerian Pertahanan mengirimkan Laporan Triwulan kepada Karo Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan up. Kabag Induk PNS pada:
1. Triwulan I (Periode bulan Januari – Maret);
2. Triwulan II (Periode bulan April – Juni);
3. Triwulan III (Periode bulan Juli – September); dan
4. Triwulan IV (Periode bulan Oktober – Desember).
c. laporan lain-lain merupakan Laporan yang dikirim atas kebutuhan dengan menggunakan bentuk sesuai permintaan, pelaksanaan pengiriman dari Angkatan tetap melalui 1(satu) pintu (Mabes TNI).
Koreksi Anda
