Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Satker/Subsatker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan membuat laporan kekuatan Pegawai Negeri Sipil baik bulanan maupun triwulan sesuai dengan bentuk yang ditentukan.
Koreksi Anda
