Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi penyusunan laporan kekuatan PNS diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id