Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan informasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diperlukan data: a. nama Satker/Subsatker/Satminkal/Kotama/Balakpus; b. nama PNS; c. tempat dan tanggal lahir; d. jenis kelamin; e. pangkat/golongan; f. NIP; g. kategori; h. TMT masuk PNS/CPNS; i. status (kawin/tidak kawin); dan j. jumlah anak yang mendapat tunjangan. (2) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan data rekap kekuatan berkala, dibuat Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan dengan menyusun data meliputi: a. nama Satker; b. pangkat/golongan; c. kekuatan tiap kategori; d. kekuatan istri/suami; dan e. kekuatan anak yang mendapat tunjangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan Laporan PNS bentuk Pers 102, Pers 203, dan Pers 213 serta nominatif, yang bersumber dari himpunan data PNS yang ada, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Data PNS dan data rekap kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikumpulkan, disimpan dan dipelihara dengan menggunakan media komputer yang merupakan kumpulan file induk kekuatan PNS.
Koreksi Anda