Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang kekuatan PNS yang dibutuhkan merupakan hasil pengolahan dari himpunan data PNS yang dimiliki oleh Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan meliputi:
a. rekap kekuatan personel PNS/CPNS dan keluarga (Bentuk Pers 102), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. per golongan tiap Satker (Bentuk Pers 203), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;dan
c. per kategori tiap Satker (Bentuk Pers 213), sebagaimanan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kebutuhan informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan atas permintaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
