Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran dari laporan kekuatan PNS ini untuk memperoleh data kekuatan PNS/CPNS nyata secara tepat, lengkap dan benar serta mutakhir, sehingga dapat dipergunakan untuk: a. menyusun rencana strategi; b. menyusun rencana anggaran; dan c. menunjang penyusunan kebijaksanaan pembinaan PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id