Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seluruh data PNS yang ditugaskan di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan di samping disediakan oleh masing-masing Unit Organisasi, juga harus tersedia di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk kepentingan pengambilan keputusan dan dalam rangka
mendukung setiap kebijakan pembinaan pengelolaan data kepegawaian.
Koreksi Anda
