Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh data PNS yang ditugaskan di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan di samping disediakan oleh masing-masing Unit Organisasi, juga harus tersedia di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk kepentingan pengambilan keputusan dan dalam rangka mendukung setiap kebijakan pembinaan pengelolaan data kepegawaian.
Koreksi Anda