Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan laporan, Biro Kepegawaian Setjen Kemhan melaksanakan pembangunan sistem informasi kepegawaian dengan data meliputi seluruh PNS pada Satker dan Subsatker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda