Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan PNS dilaksanakan dari Satker dan Subsatker Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan triwulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id