Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur tersendiri oleh masing-masing Pimpinan Unit Organisasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
