Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur tersendiri oleh masing-masing Pimpinan Unit Organisasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda