Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua Peraturan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1533/VI/1993 tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Personel di Lingkungan Dephankam masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
