Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian Kementerian Pertahanan dibebankan pada mata anggaran masing-masing Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
