Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian Kementerian Pertahanan dibebankan pada mata anggaran masing-masing Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda