Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA XXXII-A/MINUSTAH DALAM MISI PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI HAITI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Kontingen Garuda ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
