Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA XXXII-A/MINUSTAH DALAM MISI PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI HAITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Kontingen Garuda ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda