Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA XXXII-A/MINUSTAH DALAM MISI PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI HAITI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kontingen Garuda dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Pembentukan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. pelatihan praoperasi untuk pelaksanaan tugas operasional Kontingen Garuda;
c. proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Kontingen Garuda;
d. deployment pasukan Kontingen Garuda untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan, sasaran, dan waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda
