Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA XXXII-A/MINUSTAH DALAM MISI PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI HAITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kontingen Garuda dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Pembentukan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. pelatihan praoperasi untuk pelaksanaan tugas operasional Kontingen Garuda; c. proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Kontingen Garuda; d. deployment pasukan Kontingen Garuda untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan, sasaran, dan waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Pasal.id