Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA XXXII-A/MINUSTAH DALAM MISI PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI HAITI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganSatuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda dalam Misi Perdamaian PBB di Haiti yang selanjutnya disebut dengan Satgas Kizi Konga XXXII- A/MINUSTAH adalah pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nation Stabilization Mission in Haiti (MINUSTAH).
Koreksi Anda
