Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 tercantum dalam lampiran dan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
