Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun berpedoman pada Renstra Hanneg Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta pagu indikatif Tahun 2011.
Koreksi Anda
