Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahulnya. memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda