Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahulnya.
memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
