Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2009 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
