Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2009 disusun berpedoman pada Renstra Bang Hanneg Tahun 2005- 2009, mengacu pada prioritas pembangunan pertahanan negara dan pagu sementara serta memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan pertahanan
Koreksi Anda
