Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pasukan adalah personel Tentara Nasional INDONESIA yang disusun dalam satuan tugas atau unit.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
3. Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia adalah Pengerahan TNI dalam melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian dengan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Lembaga Internasional resmi.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Materiil adalah semua peralatan dan perlengkapan yang dibawa oleh kontingen untuk mendukung pelaksanaan tugas Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
9. Alat Utama Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat Alut TNI adalah alat peralatan yang digunakan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
10. Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
11. Tituler adalah gelar atau pangkat (umumnya pada militer) yang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer berkaitan dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat militer.
12. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah selain Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui secara global/Internasional.
13. Organisasi Regional adalah Organisasi antar Pemerintah dalam suatu kawasan tertentu.
14. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya disingkat TKMPP adalah wadah pembahasan menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi INDONESIA pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia.