Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI dilaksanakan sebagai berikut: a. Markas Besar Angkatan: 1. Angkatan setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, membentuk Tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar Alkomlek TNI dengan melibatkan personel dari Binmat/Bintek/Bin Item, Badan/Instansi Litbang dan pakar Alkomlek; 2. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen; 3. tim perumus dokumen melaksanakan penelitian dan pengembangan dengan mempertimbangkan aspek taktis dan teknis dalam membuat dokumen spesifikasi dan dokumen standar; 4. dalam pelaksanaannya angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan 5. dokumen hasil dari Tim perumus disahkan oleh Asrena /Asops/Aslog Angkatan, untuk dikirim ke Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA. b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA: 1. menerima dokumen hasil dari Tim perumus angkatan kemudian membentuk Tim pengkaji dengan melibatkan personel dari Pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; 2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Askomlek untuk persetujuan; dan 3. Askomlek menyetujui rumusan dokumen spesifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id dokumen standar yang diajukan Tim Pengkaji dan mengusulkan ke Kementerian Pertahanan. c. Kementerian Pertahanan: 1. Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan memberikan direktif kepada Angkatan selaku perumus awal standardisasi Alkomlek TNI dan Markas Besar TNI selaku pembina standardisasi Alkomlek TNI; 2. menerima konsep rumusan dokumen standar Alkomlek TNI dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim pengkaji standardisasi Alkomlek TNI dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA/Angkatan, pakar Alkomlek, dan industri pertahanan dalam negeri; 3. Tim Standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen standardisasi Alkomlek TNI; 4. kemudian dokumen standardisasi Alkomlek TNI diajukan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk mendapat persetujuan; 5. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar kedalam Standardisasi Alkomlek TNI; dan 6. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur kesesuaian terhadap standardisasi Alkomlek TNI yang telah disahkan. (2) Dokumen Standardisasi Alkomlek TNI yang telah disahkan oleh Kementerian Pertahanan, dikomunikasikan dengan pembina, pelaksana dan pengguna standardisasi untuk mendapatkan umpan balik. (3) Penyebarluasan dokumen standardisasi Alkomlek TNI dilaksanakan sesuai dengan stratifikasi dokumen standardisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda