Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan awal sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf a merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi yang akan dipakai sebagai dasar penentuan kebijakan penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI. (2) Perencanaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b merupakan kegiatan penjabaran kebijakan standardisasi Alkomlek TNI yang telah digariskan dengan menyusun rencana-rencana untuk selanjutnya dituangkan ke dalam program-program yang disahkan. (3) Perumusan standar Alkomlek TNI sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf c merupakan salah satu kegiatan dari pengelola standardisasi Alkomlek TNI ditingkat pelaksana teknis mulai dari pengumpulan, penelitian dan pengolahan data sampai tercapainya kesepakatan semua pihak yang berkepentingan dengan berpedoman kepada kebutuhan materiil pengguna. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf d merupakan hasil perumusan standar yang diajukan oleh pelaksana standardisasi Alkomlek TNI setelah memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf e www.djpp.kemenkumham.go.id dilaksanakan oleh institusi standardisasi Alkomlek TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik secara bersama-sama maupun masing-masing sesuai kebutuhan, dalam rangka pengadaan dan penggunaan Alkomlek TNI. (6) Penerapan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf f merupakan kegiatan penggunaan dan pengendalian dokumen standardisasi Alkomlek TNI yang menjadi tanggung jawab pembina materiil, badan penelitian dan pengembangan serta kelaikan dengan mengikutsertakan para pengguna di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA termasuk industri Alkomlek TNI dalam negeri sesuai dengan kewenangannya. (7) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf g merupakan kegiatan penyempurnaan, pengembangan atau penghapusan sesuai hasil pengamatan di lapangan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka mendukung tugas pokoknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id