Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan standardisasi Alkomlek TNI dilakukan terhadap:
a. hasil pengadaan, yaitu Alkomlek yang akan menjadi milik dan digunakan Tentara Nasional INDONESIA berasal dari dalam negeri atau luar negeri, baik berupa Alkomlek baru atau bekas sebagai hasil pembelian, penghibahan, peminjaman atau hasil perolehan lainnya;
b. Alkomlek organik Tentara Nasional INDONESIA, yaitu Alkomlek yang telah dimiliki dan digunakan Tentara Nasional INDONESIA yang belum distandarkan; dan
c. mobilisasi, yaitu Alkomlek yang sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai kekuatan siap mobilisasi guna mendukung pertahanan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
