Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/instansi standardisasi Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh KAN, termasuk personel, peralatan, dan manajemennya. (2) Lembaga/instansi standardisasi Kemhan dan TNI yang belum memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh KAN, dapat mengajukan kepada Ketua KAN melalui Menteri Pertahanan c.q. Dirjen Kuathan Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id