Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/instansi standardisasi Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh KAN, termasuk personel, peralatan, dan manajemennya.
(2) Lembaga/instansi standardisasi Kemhan dan TNI yang belum memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh KAN, dapat mengajukan kepada Ketua KAN melalui Menteri Pertahanan c.q.
Dirjen Kuathan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
