Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. memahami, mendalami, dan mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam perumusan Standardisasi Alkomlek;
b. mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi, logistik, penelitian dan pengembang; dan
c. diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian.
(2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh melalui kegiatan pelatihan/workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Kuathan Kemhan c.q Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
