Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara standardisasi Alkomlek TNI dalam pelaksanaannya dapat membentuk tim pelaksana sesuai kebutuhan.
(2) Penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Angkatan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bersinergi serta melalui jalur koordinasi secara berjenjang.
Koreksi Anda
