Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Standardisasi Alkomlek TNI dilaksanakan oleh Instansi Standardisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, terdiri atas: a. Tingkat Pusat, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; b. Tingkat Pembinaan, dilaksanakan oleh Asisten Komunikasi Elektronika Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Tingkat Pelaksanaan, dilaksanakan oleh Asisten Logistik dan/atau Pembina Teknis/Pembina Item Angkatan. (2) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan fungsi penentuan kebijakan strategis dan pelaksanaan yang meliputi penyediaan sumber daya, koordinasi lintas sektoral, pengendalian umum, serta pengesahan dokumen standardisasi. (3) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA Tingkat Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan fungsi pengendalian manajerial yang meliputi penentuan kebijakan teknis, pengerahan sumber daya, pengawasan, dan pengendalian. (4) Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA Tingkat Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan fungsi pengendalian pelaksanaan yang meliputi penyusunan rencana dan program, pengorganisasian, perumusan, dan pengusulan konsep dokumen standardisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda