Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Alkomlek TNI sangat diperlukan pemenuhannya dalam rangka mendukung pertahanan negara yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Alkomlek TNI yang diadakan wajib mempedomani standar Alkomlek TNI dan telah lulus sertifikasi, kecuali sertifikasi Alkomlek TNI yang tidak bisa dilaksanakan di dalam negeri melalui persetujuan Kepala Unit Organisasi.
(3) Penerapan standar Alkomlek TNI harus dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan pertahanan negara.
(4) Standardisasi Alkomlek TNI harus dilaksanakan secara benar dan tepat mulai proses perencanaan sampai dengan pengesahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Regulasi standardisasi Alkomlek TNI yang dibuat harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan dapat dijadikan pedoman oleh semua Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan.
(6) Penetapan regulasi yang berkaitan dengan standardisasi Alkomlek TNI diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(7) Dalam rangka pemenuhan standardisasi Alkomlek TNI wajib mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna menuju kemandirian industi pertahanan Negara.
Koreksi Anda
