Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI dalam rangka pemenuhan kebutuhan Alkomlek TNI untuk pertahanan negara.
(2) Tujuan Peraturan Menteri Pertahanan ini agar terpenuhinya Alkomlek TNI sesuai standar yang diinginkan, dalam rangka mewujudkan siskomlek yang terintegrasi dan berkemampuan interkoneksi atau interoperability.
Koreksi Anda
