Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 2. Standar Militer INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang meliputi standar komoditi, standar proses/prosedur dan standar unjuk kerja atau performance. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Alat Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Alkomlek TNI adalah perangkat komunikasi, elektronika dan pernika yang dirancang dan dibuat untuk pemenuhan kebutuhan TNI, untuk perang atau untuk kekuatan pertahanan. 4. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. 5. Standardisasi Alkomlek TNI adalah proses merumuskan, MENETAPKAN dan merevisi standar melalui proses penelitian dan pengembangan untuk MENETAPKAN spesifikasi teknik Alkomlek TNI guna menyederhanakan, menyempurnakan dan menyeragamkan Alkomlek TNI yang memenuhi syarat tertentu dan terbaik ditinjau dari aspek pemakaian, pemeliharaan dan masalah logistik pada umumnya. 6. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa. 7. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. 8. Dokumentasi Standardisasi Militer INDONESIA adalah dokumen standar dan dokumen spesifikasi berisi himpunan atau kumpulan persyaratan yang dibakukan untuk dijadikan standar dan dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan standardisasi. 9. Komoditi Militer adalah semua materiil/bekal yang akan atau sudah dimiliki atau digunakan Tentara Nasional INDONESIA, atau materiil/bekal lain yang secara langsung belum digunakan, namun dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka pertahanan negara. 10. Kualifikasi adalah hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang tertentu. 11. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional disingkat KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. 12. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas MENETAPKAN akreditasi yang memberikan pertimbangan serta saran kepada www.djpp.kemenkumham.go.id Badan Standardisasi Nasional dalam MENETAPKAN Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Nasional. 13. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri dari satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik untuk kepentingan operatif maupun kepentingan administratif dalam rangka mendukung pertahanan negara. 14. Spesifikasi adalah sebuah pernyataan tertulis berupa dokumen yang menjelaskan persyaratan teknis pokok/khusus materiil secara rinci serta menjelaskan penentuan kriteria persyaratan yang disiapkan untuk mendukung kegiatan akuisisi. 15. Spesifikasi teknis adalah sesuatu yang dibakukan seperti syarat mutu dan metode uji terhadap suatu produk baik barang atau jasa.
Koreksi Anda