Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Jenderal Tentara Nasional INDONESIA dan Inspektur Jenderal Angkatan wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI.
Koreksi Anda
