Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tanggung jawab penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI sesuai stratanya sebagai berikut:
a. Kementerian Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya kebijakan penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI dalam mendukung pertahanan negara;
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya pembinaan standardisasi Alkomlek TNI di jajaran Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Markas Besar Angkatan mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya kegiatan standardisasi Alkomlek TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda
