Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI sesuai stratanya sebagai berikut: a. Kementerian Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya kebijakan penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI dalam mendukung pertahanan negara; b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya pembinaan standardisasi Alkomlek TNI di jajaran Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. Markas Besar Angkatan mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya kegiatan standardisasi Alkomlek TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda