Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI tingkat Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan meliputi: a. menyusun kebijakan umum penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI untuk kepentingan pertahanan negara; b. menyusun pelaksanaan yang menyangkut akreditasi produk dan fasilitas dari instansi di luar Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka penerbitan standardisasi Alkomlek TNI; c. meneliti, mengidentifikasi dan mengesahkan usulan standar Alkomlek TNI dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan sebagai standar Alkomlek TNI; d. mengesahkan rumusan spesifikasi dan standar Alkomlek TNI; e. mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; f. mempertimbangkan saran pengembangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan baru; g. melaksanakan koordinasi dengan badan-badan standardisasi di luar Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan h. menyelenggarakan sosialisasi standardisasi Alkomlek TNI. (2) Kewenangan penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dalam hal ini Askomlek Panglima TNI meliputi: a. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis meliputi pembinaan dan pengawasan standardisasi Alkomlek TNI di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; b. mengkaji dan menyempurnakan rumusan awal standar Alkomlek TNI yang diajukan dari Markas Besar Angkatan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pertahanan; c. menerapkan hasil pengujian produk terhadap standar Alkomlek TNI yang telah ditentukan menjadi produk terpilih; d. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan penatausahaan standardisasi Alkomlek TNI di jajaran Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. mengevaluasi hasil penerapan standar Alkomlek TNI di jajaran Tentara Nasional INDONESIA dan memberikan saran pengembangannya kepada Kementerian Pertahanan. (3) Kewenangan penyelenggaraan standardisasi Alkomlek tingkat Angkatan dalam hal ini Asrena/Asops/Aslog Angkatan meliputi: a. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI kekhususan Angkatan yang tidak lepas dari kebijakan pokok Kementerian Pertahanan; b. menyusun dan merumuskan program-program standardisasi Alkomlek TNI untuk di ajukan ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan; c. menyusun rumusan awal standar Alkomlek TNI dan selanjutnya di ajukan ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan; d. melaksanakan penerapan standar Alkomlek TNI yang telah disahkan Kementerian Pertahanan serta melaporkan pelaksanaanya; e. memelihara dokumen standardisasi Alkomlek TNI yang telah disahkan Kementerian Pertahanan serta mengadakan usulan revisi terhadap dokumen tersebut untuk pemutakhirannya; f. menyelenggarakan sosialisasi standar Alkomlek TNI di jajaran Angkatan; g. menyusun dan menerapkan petunjuk teknis pelaksanaan dalam rangka penerapan standardisasi Alkomlek TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan; dan h. mengadakan analisa dan evaluasi terhadap standardisasi Alkomlek TNI yang telah diterapkan serta mengajukan saran penyempurnaan dan pengembangannya kepada Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda